Senin, 15 Juli 2013

STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH MENENGAH MENURUT BSNP



MAKALAH
STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH  MENENGAH MENURUT BSNP
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
MANAJEMEN SARANA PRASARANA
Dosen Pembimbing : Ust. ZAENAL FANANI, M.PdI
LOGO UMM.jpg






Oleh :
AHMAD SYAIFUDIN
HILMIA LATIFA
IMRON
Semester : III
Prodi : MPI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
KEPUHARJO MALANG
JUNI 2013



BABI
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif,dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat :
1.      Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Belajar untuk memahami dan menghayati
3.      Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
4.      Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain dan
5.      Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,kreatif,efektif,dan menyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana. Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas /  Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1.      Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah / madrasah
2.      Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah / madrasah.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian sarana dan prasarana pendidikan ?
2.      Apa itu BSNP ?
3.      Bagaimana standarisasi sarana prasarana sekolah menengah menurut BSNP ?
























BAB II
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN
1.      Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Sedangkan Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah. Prasarana pendidikan adalah semua benda atau fasilitas yang mempermudah dan memperlacar proses pendidikan dan pengajaran, tetapi sifatnya tidak langsung, misalnya ruang kelas/gedung, meja kursi, jalan-jalan yang ada di lembaga pendidikan. Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang mempermudah dan memperlancar proses pendidikan dan pengajaran dan sifatnya langsung, misalnya papan tulis, buku, transparan, OHP, dan sebagainya.          
Secara garis besar fasilitas atau sarana dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas uang/non fisik. Fasilitas fisik adalah segala sesuatu yang berupa benda atau yang dapat dibedakan, yang mempunyai peranan dalam memudahkan dan mempelancar suatu kegiatan. Fasilitas fisik juga sering disebut fasilitas materiil. Misalnya alat tulis-menulis, buku, komputer, OHP, kendaraan dan sebagainya. Fasilitas pendidikan yang termasuk fasilitas fisik antara lain ruang kelas, perabot ruang kelas, perabot ruang laboratorium, perabot ruang perpustakaan.
Fasilitas non fisik adalah segala sesuatu yang bersifat mempermudah dan memperlancar kegiatan sebagai akibat berkerjanya nilai-nilai non fisik misalnya uang, waktu, kepercayaan dan sebagainya.
Ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan sarana pendidikan, yaitu alat pelajaran, alat peraga dan media pendidikan. Alat peraga adalah benda yang dipergunakan secara langsung oleh guru atau murid dalam proses belajar mengajar, misalnya: buku, alat tulis, penggaris, alat pratikum, bahan praktikum.
Alat peraga adalah semua semua alat bantu proses pendidikan dan pengajaran yang dapat berupa benda atau perbuatan dari yang konkrit sampai dengan yang abstrak yang dapat mempermudah dalam pemberian pengertian kepada siswa. Misalnya konsep kereta api, kapal selam, hariamu, unta.
Media pendidikan adalah sarana pendidikan yang digunakan sebagai perantara di dalam pembelajaran. Media pendidikan d klasifikasikan menurut indera:
a.       Media audio adalah media yang mengeluarkan suara yang dapat didengar.
b.      Media visual adalah media yang menghasilkan sesuatu yang dapat dilihat.
c.       Media audiovisual adalah media tersebut dapat menghasilkan suara dan sesuatu yang dapat dilihat.

2.      BSNP
a.      Tentang BSNP  ( Badan Standar Nasional Pendidikan )
Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ) merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.
b.      Tugas & Kewenangan
BSNP atau Badan Standar Nasional Pendidikan bertugas membantu Menteri Pendidikan Nasional dan memiliki kewenangan untuk:
1)       Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
2)       Menyelenggarakan ujian nasional
3)       Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
4)       Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
5)       Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran
Standar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional.
Badan Standar Nasional Pendidikan dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Standar Nasional Pendidikan didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Departemen Pedidikan Nasional (Depdiknas) yang ditunjuk oleh Mendiknas. Badan Standar Nasional Pendidikan dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan. Badan Standar Nasional Pendidikan didukung dan berkoordinasi dengan Depdiknas dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.

B.     STANDARISASI SARANA PRASARAN

1.      Pengertian standar sarana prasaran
Menurut peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 ayat 8 yang berbunyi:
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain,tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan tehnologi informasi dan komunikasi.[1]

Sedangkan menurut E. Mulyasa dalam bukunya mengatakan standar sarana prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi, tempat berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan telemukasi.
Standar sarana prasarana dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan menteri, yang dalam garis besarnya adalah sebagi berikut:
a.       Setiap satuan dan pendidikan wajib memiliki sarana prasarana yang meliputi prabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan

b.      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, ruang instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadaha, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang /tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
c.       Standar jenis peralatan laboratorium, ilmu pengetahuan alam(IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
d.      Standar jumlah peralatan diatas, dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan perpeserta didik.
e.       Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku diperpustakaan satuan pendidikan.
f.       Standar buku teks pelajaran diperpustakaan dinytakan didalam rasio jumlah buku teks pelajaran untulk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
g.      Kelayakan isi, bahasa, penyajian dan kegrafikan, buku teks pelajaran dinilai oleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan menteri.
h.      Standar sumber belajar lainnya untuk setiap dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan kaarakteristik satuan pendidikan.
i.        Standar rasio ruas ruang kelas dan luas bangunan perpeserta didik dirumuskanoleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan menteri.
j.        Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B, sedangkan pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A.
k.      Pada daerah rawan gempa bumi atau tanah labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa.
l.        Standar kualitas bangunan satuan pendidikan mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
m.    Pemeliharaan sarana prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan, serta dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai yang ditetapkan dengan peraturan menteri.[2]
2.      Prinsip-prinsip prasarana
Mengenai letak sekolah dan tipe serta kualitas bangunan yang telah disebutkan diatas memiliki prinsip-prinsip prasarana sekolah menurut Soekarto Indrafachrudi dan Hendyat Soetopo dalam bukunya “Administrasi Sekolah”mengatakan komponen sarana dan prasarana, perlu diperhatikan:
1.      Sekolah memiliki sendiri atau tidak.
2.      Sekolah menggunakan gedung bersama sekolah lain atau tidak.
3.      Ruangan-ruangan yang diperlukan cukup, sedang atau kurang.
4.      Pendidikan berlangsung pagi, siang atau malam.
5.      Air dan penerangan tersedia cukup atau tidak.
6.      Halaman cukup atau tidak ada.
Dalam mendirikan gedung sekolah, perlu pula diperhatikan letak sekolah da ingkungannya. Letak dan lingkungan sekolah adalah salah satu komponen yang dapat menunjang atau menghampat usaha peningkatan ketahanan sekolah. Perlu memanfaatkan segi-segi positif menghindari segi-segi negatif dari komponen tersebut.
Yang perlu diperhatikan dari letak sekolah dan lingkungan sekolah dapat terletak:
1.      Didaerah ramai dan daerah yang tidak ramai.
2.      Dikota besar, kecil atau sedang.
3.      Di tengah kota, pinggir atau pedalaman.
4.      Dilingkungan subur atau tandus.
5.      Didaerah penduduk padat atau jarang.
3.      Prasarana Sekolah Menengah
a.       Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:

1)      Ruang kelas
2)      Ruang perpustakaa,
3)      Ruang laboratorium IPA
4)      Ruang pimpinan
5)      Ruang guru
6)      Ruang tata usaha
7)      Tempat beribadah
8)      Ruang konseling
9)      Ruang UKS
10)  Ruang organisasi kesiswaan
11)  Jamban, gudang, ruang sirkulasi
12)  Tempat bermain/berolahraga

b.      Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:

1)      Ruang kelas
2)      Ruang perpustakaan
3)      Ruang laboratorium biologi
4)      Ruang laboratorium fisika
5)      Ruang laboratorium kimia
6)      Ruang laboratorium komputer
7)      Ruang laboratorium bahasa
8)      Ruang pimpinan
9)      Ruang guru
10)  Ruang tata usaha
11)  Tempat beribadah
12)  Ruang konseling
13)  Ruang UKS
14)  Ruang organisasi kesiswaan
15)  Jamban
16)  Gudang
17)  Ruang sirkulasi
18)  Tempat bermain/berolahraga.









BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Standar sarana dan prasarana merupakan kebutuhan utama sekolah juga yang harus terpenuhi. Selain itu, juga harus memenuhi dari ketentuan pembakuan sarana dan prasarana pendidikan.
Menurut Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 42 angka 48 Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.



















DAFTAR PUSTAKA

·         Fattah, Nanang. 2003. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: Remaja


·         http://dayoe-jeritansepi.blogspot.com/2010/01/standar-sarana-dan-prasarana-pendidikan.html



[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
[2] Mulyasa , kurikulum yang disempurnakan pengembangan standar kompetensi dan kompetensi dasar,(Bandung:PT Remaja rosdakarya, 2006), hal 43

Tidak ada komentar:

Posting Komentar