MAKALAH
STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH MENENGAH MENURUT BSNP
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
MANAJEMEN SARANA PRASARANA
Dosen Pembimbing : Ust. ZAENAL FANANI, M.PdI
Oleh :
AHMAD SYAIFUDIN
HILMIA LATIFA
IMRON
Semester : III
Prodi : MPI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
KEPUHARJO MALANG
JUNI 2013
BABI
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pelaksanaan
pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan
di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif,dan berdaya
saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin
tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan
delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada
peserta didik agar dapat :
1.
Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa
2.
Belajar untuk memahami dan menghayati
3.
Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat
secara efektif
4.
Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi
orang lain dan
5.
Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri
melalui proses belajar yang aktif,kreatif,efektif,dan menyenangkan.
Untuk menjamin
terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana
dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang
ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana. Standar sarana dan prasarana ini
untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan
dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah
Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas
/ Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Standar sarana
dan prasarana ini mencakup:
1.
Kriteria minimum sarana yang terdiri dari
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib
dimiliki oleh setiap sekolah / madrasah
2.
Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari
lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki
oleh setiap sekolah / madrasah.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian sarana dan prasarana pendidikan ?
2. Apa itu BSNP ?
3. Bagaimana standarisasi sarana prasarana sekolah menengah menurut
BSNP ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
1.
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana adalah
perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Sedangkan Prasarana
adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah. Prasarana
pendidikan adalah semua benda atau fasilitas yang mempermudah dan memperlacar
proses pendidikan dan pengajaran, tetapi sifatnya tidak langsung, misalnya
ruang kelas/gedung, meja kursi, jalan-jalan yang ada di lembaga pendidikan.
Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang mempermudah dan memperlancar
proses pendidikan dan pengajaran dan sifatnya langsung, misalnya papan tulis,
buku, transparan, OHP, dan sebagainya.
Secara garis besar
fasilitas atau sarana dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas
uang/non fisik. Fasilitas fisik adalah segala sesuatu yang berupa benda atau
yang dapat dibedakan, yang mempunyai peranan dalam memudahkan dan mempelancar
suatu kegiatan. Fasilitas fisik juga sering disebut fasilitas
materiil. Misalnya alat tulis-menulis, buku, komputer, OHP, kendaraan dan
sebagainya. Fasilitas pendidikan yang termasuk fasilitas fisik antara lain
ruang kelas, perabot ruang kelas, perabot ruang laboratorium, perabot ruang
perpustakaan.
Fasilitas non fisik adalah segala sesuatu yang
bersifat mempermudah dan memperlancar kegiatan sebagai akibat berkerjanya
nilai-nilai non fisik misalnya uang, waktu, kepercayaan dan sebagainya.
Ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan
sarana pendidikan, yaitu alat pelajaran, alat peraga dan media pendidikan. Alat
peraga adalah benda yang dipergunakan secara langsung oleh guru atau murid
dalam proses belajar mengajar, misalnya: buku, alat tulis, penggaris, alat
pratikum, bahan praktikum.
Alat peraga adalah semua semua alat bantu
proses pendidikan dan pengajaran yang dapat berupa benda atau perbuatan dari
yang konkrit sampai dengan yang abstrak yang dapat mempermudah dalam pemberian
pengertian kepada siswa. Misalnya konsep kereta api, kapal selam, hariamu,
unta.
Media pendidikan adalah sarana pendidikan yang
digunakan sebagai perantara di dalam pembelajaran. Media pendidikan d
klasifikasikan menurut indera:
a.
Media audio adalah media yang mengeluarkan
suara yang dapat didengar.
b.
Media visual adalah media yang menghasilkan
sesuatu yang dapat dilihat.
c.
Media audiovisual adalah media tersebut dapat
menghasilkan suara dan sesuatu yang dapat dilihat.
2.
BSNP
a.
Tentang BSNP ( Badan Standar Nasional Pendidikan )
Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP )
merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi
untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar
nasional pendidikan.
b.
Tugas & Kewenangan
BSNP atau Badan
Standar Nasional Pendidikan bertugas membantu Menteri Pendidikan Nasional dan
memiliki kewenangan untuk:
1) Mengembangkan
Standar Nasional Pendidikan
2) Menyelenggarakan
ujian nasional
3) Memberikan
rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan
4) Merumuskan
kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
5) Menilai
kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran
Standar yang
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan berlaku efektif dan
mengikat semua satuan pendidikan secara nasional.
Badan Standar Nasional Pendidikan dipimpin oleh
seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas
dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Standar Nasional
Pendidikan didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai
oleh pejabat Departemen Pedidikan Nasional (Depdiknas) yang ditunjuk oleh
Mendiknas. Badan Standar Nasional Pendidikan dapat menunjuk tim-tim ahli yang
bersifat adhoc sesuai kebutuhan. Badan Standar Nasional Pendidikan didukung dan
berkoordinasi dengan Depdiknas dan departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di
provinsi/kabupaten/kota.
B.
STANDARISASI SARANA PRASARAN
1.
Pengertian standar sarana prasaran
Menurut
peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 ayat 8 yang berbunyi:
Standar sarana
dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria
minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain,tempat berkreasi dan berekreasi, serta
sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan tehnologi informasi dan komunikasi.[1]
Sedangkan menurut E. Mulyasa dalam bukunya
mengatakan standar sarana prasarana adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga,
tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain,
tempat berekreasi, tempat berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi
dan telemukasi.
Standar sarana prasarana dikembangkan oleh BNSP
dan ditetapkan dengan peraturan menteri, yang dalam garis besarnya adalah
sebagi berikut:
a.
Setiap satuan dan pendidikan wajib memiliki
sarana prasarana yang meliputi prabot, peralatan pendidikan, media pendidikan,
buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan
b.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki
prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan,
ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, ruang instalasi daya dan
jasa, tempat berolahraga, tempat beribadaha, tempat bermain, tempat berkreasi
dan ruang /tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
c.
Standar jenis peralatan laboratorium, ilmu
pengetahuan alam(IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan
peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang
berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
d.
Standar jumlah peralatan diatas, dinyatakan
dalam rasio minimal jumlah peralatan perpeserta didik.
e.
Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam
jumlah judul dan jenis buku diperpustakaan satuan pendidikan.
f.
Standar buku teks pelajaran diperpustakaan
dinytakan didalam rasio jumlah buku teks pelajaran untulk masing-masing mata
pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
g.
Kelayakan isi, bahasa, penyajian dan kegrafikan,
buku teks pelajaran dinilai oleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan menteri.
h.
Standar sumber belajar lainnya untuk setiap
dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai
dengan jenis sumber belajar dan kaarakteristik satuan pendidikan.
i.
Standar rasio ruas ruang kelas dan luas
bangunan perpeserta didik dirumuskanoleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan
menteri.
j.
Standar kualitas bangunan minimal pada satuan
pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B, sedangkan pada satuan pendidikan
tinggi adalah kelas A.
k.
Pada daerah rawan gempa bumi atau tanah labil,
bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan
gempa.
l.
Standar kualitas bangunan satuan pendidikan
mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
m.
Pemeliharaan sarana prasarana pendidikan
menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan, serta dilakukan
secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai yang
ditetapkan dengan peraturan menteri.[2]
2.
Prinsip-prinsip prasarana
Mengenai letak sekolah dan tipe serta kualitas
bangunan yang telah disebutkan diatas memiliki prinsip-prinsip prasarana
sekolah menurut Soekarto Indrafachrudi dan Hendyat Soetopo dalam bukunya
“Administrasi Sekolah”mengatakan komponen sarana dan prasarana, perlu
diperhatikan:
1. Sekolah memiliki sendiri atau tidak.
2. Sekolah
menggunakan gedung bersama sekolah lain atau tidak.
3. Ruangan-ruangan
yang diperlukan cukup, sedang atau kurang.
4. Pendidikan berlangsung pagi, siang atau malam.
5.
Air dan penerangan tersedia cukup atau tidak.
6.
Halaman cukup atau tidak ada.
Dalam mendirikan gedung sekolah, perlu pula
diperhatikan letak sekolah da ingkungannya. Letak dan lingkungan sekolah adalah
salah satu komponen yang dapat menunjang atau menghampat usaha peningkatan
ketahanan sekolah. Perlu memanfaatkan segi-segi positif menghindari segi-segi
negatif dari komponen tersebut.
Yang perlu diperhatikan dari letak sekolah dan
lingkungan sekolah dapat terletak:
1.
Didaerah ramai dan daerah yang tidak ramai.
2.
Dikota besar, kecil atau sedang.
3.
Di tengah kota, pinggir atau pedalaman.
4.
Dilingkungan subur atau tandus.
5.
Didaerah penduduk padat atau jarang.
3.
Prasarana Sekolah Menengah
a.
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki
prasarana sebagai berikut:
1)
Ruang kelas
2)
Ruang perpustakaa,
3)
Ruang laboratorium IPA
4)
Ruang pimpinan
5)
Ruang guru
6)
Ruang tata usaha
7)
Tempat beribadah
8)
Ruang konseling
9)
Ruang UKS
10)
Ruang organisasi kesiswaan
11)
Jamban, gudang, ruang sirkulasi
12)
Tempat bermain/berolahraga
b.
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai
berikut:
1) Ruang kelas
2) Ruang perpustakaan
3) Ruang laboratorium biologi
4) Ruang laboratorium fisika
5) Ruang laboratorium kimia
6) Ruang laboratorium komputer
7) Ruang laboratorium bahasa
8) Ruang pimpinan
9) Ruang guru
10) Ruang tata usaha
11) Tempat beribadah
12) Ruang konseling
13) Ruang UKS
14) Ruang organisasi kesiswaan
15) Jamban
16) Gudang
17) Ruang sirkulasi
18) Tempat bermain/berolahraga.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Standar
sarana dan prasarana merupakan kebutuhan utama sekolah juga yang harus
terpenuhi. Selain
itu, juga harus memenuhi dari ketentuan pembakuan sarana dan prasarana
pendidikan.
Menurut
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal
42 angka 48 Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat
bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi.
DAFTAR PUSTAKA
·
Fattah, Nanang. 2003. Landasan Manajemen
Pendidikan. Bandung: Remaja
·
http://www.google.com/search/BADAN STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN, BADAN STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN ( BSNP ), BSNP, pendidikan
·
http://dayoe-jeritansepi.blogspot.com/2010/01/standar-sarana-dan-prasarana-pendidikan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar