Minggu, 14 Juli 2013

Ilmu Pendidikan Islam



MAKALAH
TANGGUNG JAWAB KELUARGA, GURU, MASYARAKAN DAN PEMERINTAH DALAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Disusun untuk Memenuhi Ujian Mata Kuliah Ilmu Pendidikan Islam
Dosen Pembimbing : Ust. Ahmad Mu’is,S.Ag,M.A

LOGO UMM.jpg








Oleh :
Ahmad Syaifudin
Semester IV
Prodi : MPI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
KEPUHARJO MALANG
Juli 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Tanggung jawab pendidikan diselenggarakan dengan kewajiban mendidik, secara umum mendidik  ialah membantu anak didik didalam perkembangan dari daya-dayanya dan di dalam penetapan nilai-nilai bantuan atau bimbingan itu dilakukan dalam pergaulan antara pendidik  dan anak didik dalam situasi pendidikan yang terdapat dalam lingkungan rumah tangga, sekolah, masyarakat maupun pemerintah, akan tetapi proses pendidikan dalam hal ini mengutarakan pendidikan orang tua, ibu dan ayah yang jadi amat berpengaruh terhadap pendidikan anak-anaknya. Sehingga seorang anak mampu mempunyai potensi dan proaktif dalam pandangan hidup sesuai dengan keagamaan.
Saat ini kehidupan kaum muslimin di berbagai negeri tengah didera oleh ideologi kapitalisme maupun sosialisme-komunisme. Tidak terkecuali dengan Indonesia yang merupakan salah satu negeri muslim terbesar di dunia kini tengah mengalami berbagai macam keterpurukan akibat mengemban ideologi tersebut.
Melihat kondisi tersebut, penulis akan menerangkan bahwa pendidikan islam adalah tanggung jawab kita semua (keluarga, guru, masyarakat dan pemerintah).

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana tanggung jawab orang tua terhadap perkembangan pendidikan islam anak?
2.      Bagaimana tanggung jawab guru terhadap kualitas pendidikan islam anak didiknya?
3.      Bagaimana tanggung jawab masyarakat terhadap perkembangan pendidikan islam di lingkungannya ?
4.      Bagaimana tanggung jawab Pemerintah terhadap perkembangan pendidikan islam WNI ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Perkembangan Pendidikan Islam Anak
Pengertian keluarga adalah sesuatu institusi yang terbentuk karena ikatan perkawinan antara sepasang suami istri untuk hidup bersama, seisi, sekata, dan setujuan dalam membina mahligai rumah tangga. Untuk mencapai keluarga sakinah dalam lindungan allah SWT. Di dalamnya selain ada ayah dan ibu juga ada anak yang menjadi tanggung jawab orang tua .
Tanggung jawab orang tua terhadap anaknya tampil dalam bentuk yang bermacam-macam secara garis besar bila dibutiri maka tanggung jawab orang tua terhadap anaknya adalah bergembira menyambut kelahiran anak, memberi nama yang baik memperlakuakan-nya dengan lembut dan kasih sayang , menanamkan rasa secinta sesama anak memberikan pendidikan akhlak, menanamkan akidah tauhid, melatih anak mengerjakan shalat, berlaku adil,memperhatikan teman anak, menghormati anak, memberi hiburan, mencegah perbuatan bebas, menjauhkan anak-anak dari hal-hal porno (baik porno aksi maupun porno grafi ) menempatkan dalam lingkungan yang baik, memperkenalkan kerabat kepada anak, mendidik bertetangga, dan bermasyarakat. Sementra itu Abdullah nashih ulwan membagi tanggung jawab orang tua dalam mendidik, bersentuhan langsung dengan pendidikan iman, pendidikan moral, pendidkan fisik, pendidikan rasio atau akal , pendidikan kejiwaan, pendidikan social, dan pendidikan seksual.
Konteksnya dengan tanggung jawab orang tua dalam pendidikan maka orang tua adalah pendidik pertama dan utama dalam keluarga bagi anak, orang tua adalah model yang harus ditiru dan diteladani, sebagai model oerang tua seharusnya memberikan contoh yang terbaik bagi anak dalam keluarga , sikap dan perilaku orang tua dalam keluarga harus mencerminkan akhlak yang mulia oleh karena itu islam mengajarkan kepada orang tua agar selalu mengajarkan sesuatu yang baik kepada anak mereka.
Dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Abdurrazak said bin Mansur :
Rasulullah Bersabda :

Ajarkanlah kebaikan kepada anak-anak kamu dan didiklah mereka dengan budi pekrti yang baik. 

Dalam hadis lain dari ibnu abbas r.a baehaqi meriwayatkan,Rasuluulah bersabda : 

Diantara hak orang tua terhadap anaknya adalah mendidiknya dengan budi pekerti yang baik dan memeberikan nama yang baik .

Pembentukan budi pekerti yang baik adalah tujuan utama dalam pendidikan islam.karena dengan budi pekerti itulah tercermin pribadi yang mulia .

    
B.     Tanggung Jawab Guru Terhadap Kualitas Pendidikan Islam Anak Didiknya

1.      Pengertian Guru
Guru adalah orang  orang yang memfasilitasi alih ilmu pengetahuan dari sumber belajar kepada peserta didik. [1][3] Guru adalah figure inspirator dan motivator murid dalam mengukir masa depannya. Dalam pengertian yang sederhana, guru adalah oranng yang meberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik.
2.      Kriteria Guru
Guru ideal adalah guru yang memiliki lima kecerdasan yaitu kecerdasan intelektual, kecerdasan moral, kecerasan social, kecerdasan emosional dan kecerdassan motorik. Kecerdasan intelektual harus diimbangi dengan kecerdasan moral karena agar menghasilkan peserta didik yang berprestasi akademik tinggi tetapi juga bermoral baik.Kecerdaan social juga harus dimmiliki oleh guru ideal agar seorang guru tidak berlaku egois terhadap peserta didik. Kecerdasan emosional juga harus ditumbhkan agar guru tidak mudah marah , tersinggung  dan agar bisa mengontrol emosinya. Sedangkan kecerdasan motprik diperlukan agar guru mampu melakukan mobilisasi yang tinggi sehingga mampu bersaing dalam memperoleh hasil yang maksimal.
3.      Kriteria guru ideal [2][4]:
a.       Guru yang paham akan profesinya, dalam arti guru yang memahami apa yang menjadi tanggungjawab dia sebagai guru.
b.      Rajin membaca dan menulis , yang dimaksud rajin membaca disini adalah guru yang selalu haus akan ilmu pengetahuan, sehingga mereka akan selalu mencerna ilmu-ilmu dari berbagai sumber termsuk buku . Rajin menulis artinya dapat menghasilkan karya-karya ilmiah yang berkualitas.
c.       Guru yang sensitive terhadap waktu. Artinya seorang guru harus bisa memanfaatkan waktunya dengan baik.
d.      Kreatif dan inovatif
4.      Peran guru terhadap keberhasilan prestasi  akademik dan pembentukan karakter peserta didik
a.       Guru sebagai pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa dan disiplin.
Berkenaan dengan wibawa; guru harus memiliki kelebihan dalam merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral, sosial, intelektual dalam pribadinya, serta memiliki kelebihan dan pemahaman ilmu pengetahuan, teknologi an seni sesuai dengan bidang yang dikembangkan.
Sedangkan disiplin dimaksudkan bahwa guru harus mematuhi berbagai peraturan dan tata tertib secara konsisten, atas kesadaran profesional karena mereka bertugas unutk mendisiplinkan peserta didik didalam sekolah, terutama dalam pembelajaran. Oleh karena itu menanamkan disiplin guru harus memulai dari dirinya sendiri, dalam berbagai tindakan dan perilakunya.
b.      Guru sebagai Pengajar
Guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi, dan memahami materi standar yang dipelajari. Perkembangan teknologi mengubah peran guru dari pengajar yang bertugas menyampaikan materi pelajaran menjadi fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan dalam belajar. Hal ini dimungkinkan karena perkembangan teknologi menimbulkan banyak buku dengan harga relatif murah, kecuali atas ulah guru. Kegiatan belajar peserta didik dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti motivasi, kematangan, hubungan peserta didik, rasa aman, dan keterampilan guru dalam berkomunikasi. Apabila faktor tersebut dipenuhi, maka pembelajaran akan berlangsung dengan baik. Untuk itu, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan guru dalam pembelajaran yaitu :
1)      Membuat ilustras
2)      Mendefinisikan
3)      Menganalisis
4)      Mensintesis
5)      Bertanya
6)      Merespon
7)      Mendengarkan
8)      Menciptakan kepercayaan
9)      Memberikan pandangan yang bervariasi
10)  Menyediakan media untuk mengkaji materi standar
11)  Menyesuaikan metode pembelajaran
12)  Memberikan nada perasaan
c.       Guru sebagai pembimbing
Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggung jawab ata kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral, dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks. Guru memerlukan kompetensi yang tinggi untuk melaksanakan peranya sebagai pembimbing yaitu :
1)      Guru harus merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai. Tugas guru adalah menetapkan apa yang telah dimiliki peserta didik sehubungan dengan latar belakang dan kemampuannya, serta kompetensi apa yang mereka diperlukan untuk dipelajari dalam mencapai tujuan. Untuk merumuskan tujuan, guru perlu melihat dan memahami seluruh aspek perjalanan.
2)      Guru harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran dan yang paling penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar itu tidak hanya secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis.
3)      Guru harus memaknai kegiatan belajar. Hal ini mungkin merupakan tugas yang paling sukar tetapi penting, karena guru harus memberikan kehidupan dan arti terhadap kegiatan belajar mengajar.
4)      Guru harus melaksanakan penilaian. Penilaian yang dilakukan harus mencakup selurus proses kegiatan belajar mengajar.

d.      Guru sebagai pelatih

Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampila, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih. Hal ini lebih ditekankan lagi dalam kurikulum 2004 yang berbasis kompetensi, karena tanpa latihan seorang peserta didik tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar, dan tidak akan mahir dalam berbagai keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan materi standar.
Pelatihan yang dilakukan, disamping harus memperhatikan kompetensi dasar dan materi standar, juga harus memperhatikan perbedaan individual peserta didik, dan lingkungannya. Untuk itu, guru harus banyak tahu meskipun tidak mencakup semua hal, dan tidak setiap hal secara sempurna, karena hal itu tidaklah mungkin.
Pelaksanaan fungsi guru sebagai pelatiah tidak harus mengalahkan fungsi lain, ia tetap sadar bahwa walaupun tahu, tidak harus memberitahukan semua yang diketahuinya. Secara didaktis, guru menciptakan situasi agar peserta didik berusaha menemukan sendiri apa yang diketahui.



C.    Tanggung jawab masyarakat terhadap perkembangan pendidikan islam di lingkungannya
Masyarakat adalah masyarakat muslim, yakni kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam pendidikan.
Berdasarkan pada tantangan yang dihadapi pendidikan agama dan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 tersebut di atas, maka bentuk-bentuk peranan masyarakat dalam meningkatkan pendidikan agama adalah sebagai berikut:
1.       Revitalisasi dan reorientasi pendidikan agama di keluarga
Anggota keluarga yang terdiri dari individu-individu masyarakat, memiliki peranan yang strategis dalam memberikan penguatan terhadap pendidikan agama. Tanggung jawab orang tua[3] dalam memberikan pendidikan agama terhadap anggota keluarga akan memberi dampak yang paling nyata dalam peningkatan pendidikan agama. Dengan contoh suri teladan yang baik dalam perilaku keagamaan keluarga, akan lebih efektif dalam proses pencapaian tujuan pendidikan agama, yaitu menjadikan peribadi yang sempurna (berkeperibadian islami).
Di tengah-tengah terjadinya disfungsi keluarga sebagai lingkungan pendidikan partama dan utama, adalah peranan nyata anggota masyarakat saat ini untuk mengembalikan fungsinya sebagai “madrosatul ula”. Fungsi-fungsi anggota keluarga harus kembali mendapat penguatan, apakah itu sebagai ayah, ibu maupun anak, yang merupakan lingkungan terkecil dari suatu masyarakat.
2.      Penguatan Learning Society dalam Pendidikan Agama
Salah satu sarana potensial dalam penguatan learning society adalah Masjid, Musholla, Langgar dan sejenisnya. Dapat dipastikan hampir tiap RW memiliki Masjid atau Musholla, yang secara umum mempunyai jama’ah masing-masing (yang terdiri dari anggota masyarakat). Dalam kontek ini Masjid telah berfungsi sebagai tempat belajar masyarakat untuk meningkatkan wawasan keagamaan/keislaman. Pusat-pusat pembelajaran masyarakat tentang agama telah berdiri di Masjid selama berabad-abad sehingga sampai sekarang. Namun di era teknologi informasi-globalisasi ini yang meng-hegemony hampir seluruh lapisan kehidupan, maka tradisi mengaji di masjid, musholla dan langgar pada saat ini berkurang. Jutaan mata masyarakat muslim yang biasa belajar agama selepas shalat magrib sambil menunggu shalat Isya. Sekarang telah beralih di depan televisi, menonton sinetron dan atau jalan-jalan ke Mall.
Dalam kondisi yang seperti tersebut di atas, maka peran serta masyarakat dalam mengembalikan kualitas pendidikan agama dengan penguatan learning society melalui pengajian-pengajian di musholla, masjid, langgar dll., menjadi sangat penting untuk dilakukan secara terprogram, aktif dan kreatif. Selain itu untuk meminimalistir distorsi pemahaman agama masyarakat, dapat dipelopori juga gerakan TV dan internet sehat, dll.
3.       Berpartsipasi aktif dalam Komite Madrasah/Sekolah
Salah satu sarana untuk berperan serta dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama adalah masyarakat dapat berperan aktif di Komite Sekolah/Madrasah sebagaimana diatur dalam pasal 56 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, bahwa masyarakat dapat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Termasuk di dalamnya bidang pendidikan agama.
4.       Mendorong dan mendukung semua program Pendidikan Agama di madrasah/sekolah;
Peran serta masyakat untuk meningkatkan pendidikan agama juga dapat dilakukan dengan mendorong dan mendukung semua kebijakan Sekolah/madrasah yang terkait peningkatan mutu pendidikan agama, baik melalui program kurikuler, misalnya, dengan adanya jam tambahan khusus jam pelajaran agama (Membaca Alqur’an setiap hari pada awal pembelajaran, seperti di Al-Azhar, dan Islamic Fullday School, atau beberapa sekolah umum lainnya, membiasakan berbusana Muslim di Sekolah umum. Dan juga dapat mendukung dalam program ekstrakurikuler, seperti Studi Islam Intensif, Kuliah Dluha, Pesantren Kilat, dll.

5.       Mendirikan dan mengembangkan lembaga pendidikan agama yang berbasis mutu
Diakui atau tidak, lembaga pendidikan agama (Islam), secara umum masih dianggap lembaga pendidikan nomor dua jika dibandingkan dengan sekolah-sekolah umum lainnya. Dan hal ini pula yang menjadi keprihatinan para pengamat pendidikan Islam. Maka salah satu peran serta aktif masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan agama adalah dengan mendirikan dan mengembangkan lembaga pendidikan agama yang berbasis mutu.
Untuk menjadikan lembaga pendidikan agama dan keagamaan (seperti Madrasah) yang bermutu, maka menurut Afifuddin aspek-aspek suatu sekolah/madrasahnya dipersyaratkan mempunyai standar mutu pula, antara lain aspek administrasi/manajemen, Aspek Ketenagaan, Aspek Kesiswaan, Aspek Kultur Belajar, Aspek Sarana dan Prasarana. Namun demikian, saat ini telah bermunculan beberapa sekolah/madrasah bercorak keagamaan/Ke-Islaman yang telah dianggap berbasis mutu, seperti MIN 1 Malang Jawa Timur, SMU Insan Cendikia Serpong-Tangerang, SMU Madania, Parung-Bogor, Madrasah Pembangunan UIN jakarta, AL-Azhar Pondok Labu-Jakarta,dll.
6.       Penguatan Manajemen Pendidikan Agama
Salah satu titik kelemahan lembaga pendidikan agama/keagamaan yang mayoritas dikelola swasta, antara lain masih kuatnya manajemen patriarki-ashabiyah. Maksudnya bahwa para pengelola biasanya terdiri dari keluarga, dari mulai ketua Yayasan, Pembina, Pengawas, Pengurus, Kepala Sekolah, Guru, dan lainnya adalah mayoritas terdiri dari unsur keluarga, sehingga yang didahulukan adalah unsur kebersamaan, dan terkadang mengabaikan mutu dan profesionalitas. Misalnya yang banyak terjadi adalah antara Kepala Madrasah/Sekolah dengan Bendahara sekolah adalah suami isteri, gurunya juga adalah anak dari kepala Madrasah/Sekolah tersebut, dan kerabat lainnya.
Kondisi tersebut dapat mengakibatkan kurang berfungsi-nya unsur-unsur manajemen secara baik, dan memungkinkan akan terhambatnya akselerasi pencapaian program-progam sekolah yang ada, termasuk dalam bidang pendidikan agama. Karena akuntabilitas dan realibilitas unsur-unsur yang ada sulit ditegakkan secara ideal. Maka dalam konteks inilah peran serta masyarakat dapat saling mengawasi terhadap manajemen lembaga pendidikan agama yang ada. Kalaupun ada unsur kekeluargaan sebaiknya tetap memperhatikan profesionalitas..
D.     Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Perkembangan Pendidikan Islam WNI
Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, orangtua, dan masyarakat. Tanpa dukungan masyarakat, pendidikan tidak akan berhasil dengan maksimal. Sekarang hampir semua sekolah telah mempunyai komite sekolah yang merupakan wakil masyarakat dalam membantu sekolah, sebab masyarakat dari berbagai lapisan sosial ekonomi sudah sadar betapa pentingnya dukungan mereka untuk keberhasilan pembelajaran di sekolah
Undang-undang BHP bisa menjadi landasan bagi pemerintah untuk melepaskan diri dari tanggung jawabnya terhadap pembiayaan pendidikan. Sebagaimana diatur dalam UU tersebut lembaga pendidikan yang berstatus badan hukum pendidikan (BHP) harus menanggung seluruh biaya operasional sendiri tanpa subsidi dari negara. UU BHP ini dibuat hanya untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah dari besarnya biaya pendidikan. Ditambahkan, dengan berlakunya UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, potensi meningkatnya biaya pendidikan yang harus ditanggung orang tua dan peserta didik cukup terbuka. Pasalnya, dalam pasal 41 ayat 7 disebutkan bahwa peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya. UU BHP juga mengatur pembatasan kuota bagi pelajar berprestasi yang berhak memperoleh beasiswa pendidikan, yakni sebesar 20% dari total jumlah peserta didik pada sebuah lembaga pendidikan yang berstatus badan hukum. “Pemerintah memang tidak melepas (tanggung jawabnya) langsung, namun bantuan yang diberikan hanya untuk kuota 20%, diluar kuota itu pemerintah tidak bertanggung jawab atas pendidikan rakyatnya”.



BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Dari pengertian “keluarga, sekolah , dan masyarakat serta tanggung jawab dari masing-masing unsur dan hubungan ketiga komponen tersebut “dapat kami simpulkan tanggung jawab kelurga, sekolah ,dan masyarakat dalam pendidikan agama islam antara lain :
1.      Keluarga merupakan pendidik pertama dan utam dalam membentuk kpribadian anak agar menjadi orang yang berguna bagi keluarga, bangsa,dan Negara 
2.      Keluarga berkewajiban memberi nama yang baik bagi anak,memperlakukanya dengan lembut dan kasih sayang serta memberikan pendidikan yang baik bagi anak-anaknya .
3.      Guru merupakan salah satu penentu perkembangan seorang anak didiknya.
4.      Masyarakat merupakan suatu kelompok warga dari bermacam-macam suku,aliran dan keturunan yang sangat besar pengaruhnya terhadap pendidikan anak 
5.      Baiknya akhlak/kpribadian anak terletak di dalam masyarakat apabila lingkungan masyarakat itu baik maka baik pulalah akhlak anak tersebut atau sebaliknya.
6.      Pemerintah tidak sepenuhnya bertanggung jawab terhadap pendidikan rakyatnya, namun hanya 20% siswa yang berprestasi yang mendapatkan biaya dari pemerintah.






DAFTAR PUSTAKA

Munir, Abdullah.2012. Super Teacher. Yogyakarta: Pendagogia.

Norlander,dkk. 2009. Guru Proesional. Jakarta : Indeks.

Mulyasa.2011.Menjadi Guru Profesional. Bandung: Rosdakarya.

Jamal.2009. Tips Menjadi Guru Inspiratif, Kreatif dan Inovatif. Jojakarta: DIVA Press.

Isjoni.2008.Guru Sebagai Motivator Perubahan.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

http://bloggerbekasi.com/2013/05/27/peran-masyarakat-dalam-peningkatan-mutu-dunia-pendidikan.html
Suharsono,  Melejitkan IQ, EQ, SQ, Jakarta Ummah Publising, 2009.

Qutb, Sayyid, Tafsir Fi-Zhilalil Qur’an, Jakarta: Robbani Press, 2000.

Abror, Abd. Rachman, Psikologi Pendidikan, Yogyyakarta: Tiara Wacana, 1993.

Kazhim, Muhammad Nabil, Sukses Mendidik Anak Tanpa Kekerasan, Solo: Samudera, 2011.

Suharsono, Mencerdaskan Anak, Jakarta: Inisiasi Press, 2000

Darajat, Zakiah (2009 ), Ilmu Pendidikan Islam, Bumi Aksara, Jakarta
UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 8 tentang hak masyarakat.
http://www.jebidal.com/01/2012/peran-penting-keluarga-masyarakat-dan-pemerintah-dalam-program-pendidikan/



[1][3] Jamal.2009. Tips Menjadi Guru Inspiratif, Kreatif dan Inovatif. Jojakarta: DIVA Press.hlm.20

[2][4]Ibid.hlm.21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar