MAKALAH
Disusun untuk Memenuhi Ujian Mata Kuliah Ilmu
Pendidikan Islam
Dosen Pembimbing : Ust. Ahmad Mu’is,S.Ag,M.A
Oleh :
Ahmad Syaifudin
Semester IV
Prodi : MPI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
KEPUHARJO MALANG
Juli 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tanggung jawab pendidikan diselenggarakan
dengan kewajiban mendidik, secara umum mendidik ialah membantu anak didik
didalam perkembangan dari daya-dayanya dan di dalam penetapan nilai-nilai
bantuan atau bimbingan itu dilakukan dalam pergaulan antara pendidik dan
anak didik dalam situasi pendidikan yang terdapat dalam lingkungan rumah
tangga, sekolah, masyarakat maupun pemerintah, akan tetapi proses pendidikan dalam hal ini
mengutarakan pendidikan orang tua, ibu dan ayah yang jadi amat berpengaruh
terhadap pendidikan anak-anaknya. Sehingga seorang anak mampu mempunyai potensi
dan proaktif dalam pandangan hidup sesuai dengan keagamaan.
Saat
ini kehidupan kaum muslimin di berbagai negeri tengah didera oleh ideologi
kapitalisme maupun sosialisme-komunisme. Tidak terkecuali dengan Indonesia yang
merupakan salah satu negeri muslim terbesar di dunia kini tengah mengalami
berbagai macam keterpurukan akibat mengemban ideologi tersebut.
Melihat
kondisi tersebut, penulis akan menerangkan bahwa pendidikan islam adalah
tanggung jawab kita semua (keluarga, guru, masyarakat dan
pemerintah).
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana tanggung jawab orang tua terhadap perkembangan pendidikan islam
anak?
2.
Bagaimana tanggung jawab guru terhadap kualitas pendidikan islam anak
didiknya?
3.
Bagaimana tanggung jawab masyarakat terhadap perkembangan pendidikan
islam di lingkungannya ?
4.
Bagaimana tanggung jawab Pemerintah terhadap perkembangan pendidikan
islam WNI ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Perkembangan Pendidikan Islam Anak
Pengertian
keluarga adalah sesuatu institusi yang terbentuk karena ikatan perkawinan
antara sepasang suami istri untuk hidup bersama, seisi, sekata, dan setujuan
dalam membina mahligai rumah tangga. Untuk mencapai keluarga sakinah dalam
lindungan allah SWT. Di dalamnya selain ada ayah dan ibu juga ada anak yang
menjadi tanggung jawab orang tua .
Tanggung
jawab orang tua terhadap anaknya tampil dalam bentuk yang bermacam-macam secara
garis besar bila dibutiri maka tanggung jawab orang tua terhadap anaknya adalah
bergembira menyambut kelahiran anak, memberi nama yang baik memperlakuakan-nya
dengan lembut dan kasih sayang , menanamkan rasa secinta sesama anak memberikan
pendidikan akhlak, menanamkan akidah tauhid, melatih anak mengerjakan shalat,
berlaku adil,memperhatikan teman anak, menghormati anak, memberi hiburan,
mencegah perbuatan bebas, menjauhkan anak-anak dari hal-hal porno (baik porno
aksi maupun porno grafi ) menempatkan dalam lingkungan yang baik,
memperkenalkan kerabat kepada anak, mendidik bertetangga, dan bermasyarakat.
Sementra itu Abdullah nashih ulwan membagi tanggung jawab orang tua dalam
mendidik, bersentuhan langsung dengan pendidikan iman, pendidikan moral,
pendidkan fisik, pendidikan rasio atau akal , pendidikan kejiwaan, pendidikan
social, dan pendidikan seksual.
Konteksnya
dengan tanggung jawab orang tua dalam pendidikan maka orang tua adalah pendidik
pertama dan utama dalam keluarga bagi anak, orang tua adalah model yang harus
ditiru dan diteladani, sebagai model oerang tua seharusnya memberikan contoh
yang terbaik bagi anak dalam keluarga , sikap dan perilaku orang tua dalam
keluarga harus mencerminkan akhlak yang mulia oleh karena itu islam mengajarkan
kepada orang tua agar selalu mengajarkan sesuatu yang baik kepada anak mereka.
Dalam
suatu hadis yang diriwayatkan oleh Abdurrazak said bin Mansur :
Rasulullah Bersabda :
Ajarkanlah kebaikan kepada anak-anak
kamu dan didiklah mereka dengan budi pekrti yang baik.
Dalam hadis lain dari ibnu abbas r.a
baehaqi meriwayatkan,Rasuluulah bersabda :
Diantara hak orang tua terhadap
anaknya adalah mendidiknya dengan budi pekerti yang baik dan memeberikan nama
yang baik .
Pembentukan budi pekerti yang baik
adalah tujuan utama dalam pendidikan islam.karena dengan budi pekerti itulah
tercermin pribadi yang mulia .
B. Tanggung Jawab Guru Terhadap Kualitas Pendidikan Islam Anak Didiknya
1. Pengertian Guru
Guru
adalah orang orang yang memfasilitasi
alih ilmu pengetahuan dari sumber belajar kepada peserta didik. [1][3] Guru adalah figure inspirator dan
motivator murid dalam mengukir masa depannya. Dalam pengertian yang sederhana,
guru adalah oranng yang meberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik.
2. Kriteria Guru
Guru
ideal adalah guru yang memiliki lima kecerdasan yaitu kecerdasan intelektual,
kecerdasan moral, kecerasan social, kecerdasan emosional dan kecerdassan
motorik. Kecerdasan intelektual harus diimbangi dengan kecerdasan moral karena
agar menghasilkan peserta didik yang berprestasi akademik tinggi tetapi juga
bermoral baik.Kecerdaan social juga harus dimmiliki oleh guru ideal agar
seorang guru tidak berlaku egois terhadap peserta didik. Kecerdasan emosional
juga harus ditumbhkan agar guru tidak mudah marah , tersinggung dan agar bisa mengontrol emosinya. Sedangkan
kecerdasan motprik diperlukan agar guru mampu melakukan mobilisasi yang tinggi
sehingga mampu bersaing dalam memperoleh hasil yang maksimal.
a. Guru yang paham akan profesinya,
dalam arti guru yang memahami apa yang menjadi tanggungjawab dia sebagai guru.
b. Rajin membaca dan menulis , yang
dimaksud rajin membaca disini adalah guru yang selalu haus akan ilmu
pengetahuan, sehingga mereka akan selalu mencerna ilmu-ilmu dari berbagai
sumber termsuk buku . Rajin menulis artinya dapat menghasilkan karya-karya
ilmiah yang berkualitas.
c. Guru yang sensitive terhadap waktu.
Artinya seorang guru harus bisa memanfaatkan waktunya dengan baik.
d. Kreatif dan inovatif
4. Peran guru terhadap keberhasilan
prestasi akademik dan pembentukan
karakter peserta didik
a.
Guru sebagai pendidik
Guru adalah pendidik,
yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan
lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas pribadi
tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa dan disiplin.
Berkenaan dengan wibawa; guru harus memiliki kelebihan dalam merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral, sosial, intelektual dalam pribadinya, serta memiliki kelebihan dan pemahaman ilmu pengetahuan, teknologi an seni sesuai dengan bidang yang dikembangkan. Sedangkan disiplin dimaksudkan bahwa guru harus mematuhi berbagai peraturan dan tata tertib secara konsisten, atas kesadaran profesional karena mereka bertugas unutk mendisiplinkan peserta didik didalam sekolah, terutama dalam pembelajaran. Oleh karena itu menanamkan disiplin guru harus memulai dari dirinya sendiri, dalam berbagai tindakan dan perilakunya.
Berkenaan dengan wibawa; guru harus memiliki kelebihan dalam merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral, sosial, intelektual dalam pribadinya, serta memiliki kelebihan dan pemahaman ilmu pengetahuan, teknologi an seni sesuai dengan bidang yang dikembangkan. Sedangkan disiplin dimaksudkan bahwa guru harus mematuhi berbagai peraturan dan tata tertib secara konsisten, atas kesadaran profesional karena mereka bertugas unutk mendisiplinkan peserta didik didalam sekolah, terutama dalam pembelajaran. Oleh karena itu menanamkan disiplin guru harus memulai dari dirinya sendiri, dalam berbagai tindakan dan perilakunya.
b.
Guru sebagai Pengajar
Guru
membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang
belum diketahuinya, membentuk kompetensi, dan memahami materi standar yang
dipelajari. Perkembangan
teknologi mengubah peran guru dari pengajar yang bertugas menyampaikan materi
pelajaran menjadi fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan dalam belajar.
Hal ini dimungkinkan karena perkembangan teknologi menimbulkan banyak buku
dengan harga relatif murah, kecuali atas ulah guru. Kegiatan belajar
peserta didik dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti motivasi, kematangan,
hubungan peserta didik, rasa aman, dan keterampilan guru dalam berkomunikasi.
Apabila faktor tersebut dipenuhi, maka pembelajaran akan berlangsung dengan
baik. Untuk itu, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan guru dalam
pembelajaran yaitu :
1)
Membuat ilustras
2)
Mendefinisikan
3)
Menganalisis
4)
Mensintesis
5)
Bertanya
6)
Merespon
7)
Mendengarkan
8)
Menciptakan kepercayaan
9)
Memberikan pandangan
yang bervariasi
10) Menyediakan
media untuk mengkaji materi standar
11) Menyesuaikan
metode pembelajaran
12) Memberikan
nada perasaan
c.
Guru sebagai pembimbing
Guru dapat diibaratkan
sebagai pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya
bertanggung jawab ata kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah
perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental,
emosional, kreatifitas, moral, dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks. Guru memerlukan
kompetensi yang tinggi untuk melaksanakan peranya sebagai pembimbing yaitu :
1)
Guru harus merencanakan
tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai. Tugas guru adalah
menetapkan apa yang telah dimiliki peserta didik sehubungan dengan latar
belakang dan kemampuannya, serta kompetensi apa yang mereka diperlukan untuk
dipelajari dalam mencapai tujuan. Untuk merumuskan tujuan, guru perlu melihat
dan memahami seluruh aspek perjalanan.
2) Guru
harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran dan yang paling
penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar itu tidak hanya
secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis.
3)
Guru harus memaknai
kegiatan belajar. Hal ini mungkin merupakan tugas yang paling sukar tetapi
penting, karena guru harus memberikan kehidupan dan arti terhadap kegiatan
belajar mengajar.
4)
Guru harus melaksanakan
penilaian. Penilaian yang dilakukan harus mencakup selurus proses kegiatan
belajar mengajar.
d. Guru
sebagai pelatih
Proses
pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampila, baik intelektual
maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih. Hal ini
lebih ditekankan lagi dalam kurikulum 2004 yang berbasis kompetensi, karena
tanpa latihan seorang peserta didik tidak akan mampu menunjukkan penguasaan
kompetensi dasar, dan tidak akan mahir dalam berbagai keterampilan yang
dikembangkan sesuai dengan materi standar.
Pelatihan yang dilakukan, disamping harus memperhatikan kompetensi dasar dan materi standar, juga harus memperhatikan perbedaan individual peserta didik, dan lingkungannya. Untuk itu, guru harus banyak tahu meskipun tidak mencakup semua hal, dan tidak setiap hal secara sempurna, karena hal itu tidaklah mungkin. Pelaksanaan fungsi guru sebagai pelatiah tidak harus mengalahkan fungsi lain, ia tetap sadar bahwa walaupun tahu, tidak harus memberitahukan semua yang diketahuinya. Secara didaktis, guru menciptakan situasi agar peserta didik berusaha menemukan sendiri apa yang diketahui.
Pelatihan yang dilakukan, disamping harus memperhatikan kompetensi dasar dan materi standar, juga harus memperhatikan perbedaan individual peserta didik, dan lingkungannya. Untuk itu, guru harus banyak tahu meskipun tidak mencakup semua hal, dan tidak setiap hal secara sempurna, karena hal itu tidaklah mungkin. Pelaksanaan fungsi guru sebagai pelatiah tidak harus mengalahkan fungsi lain, ia tetap sadar bahwa walaupun tahu, tidak harus memberitahukan semua yang diketahuinya. Secara didaktis, guru menciptakan situasi agar peserta didik berusaha menemukan sendiri apa yang diketahui.
C.
Tanggung
jawab masyarakat terhadap perkembangan pendidikan islam di lingkungannya
Masyarakat adalah masyarakat
muslim, yakni kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam pendidikan.
Berdasarkan pada tantangan yang dihadapi pendidikan agama dan
UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 tersebut di atas, maka bentuk-bentuk
peranan masyarakat dalam meningkatkan pendidikan agama adalah sebagai berikut:
1.
Revitalisasi dan reorientasi
pendidikan agama di keluarga
Anggota keluarga yang terdiri dari individu-individu
masyarakat, memiliki peranan yang strategis dalam memberikan penguatan terhadap
pendidikan agama. Tanggung jawab orang tua[3] dalam
memberikan pendidikan agama terhadap anggota keluarga akan memberi dampak yang
paling nyata dalam peningkatan pendidikan agama. Dengan contoh suri teladan
yang baik dalam perilaku keagamaan keluarga, akan lebih efektif dalam proses
pencapaian tujuan pendidikan agama, yaitu menjadikan peribadi yang sempurna
(berkeperibadian islami).
Di tengah-tengah terjadinya disfungsi keluarga sebagai
lingkungan pendidikan partama dan utama, adalah peranan nyata anggota
masyarakat saat ini untuk mengembalikan fungsinya sebagai “madrosatul ula”.
Fungsi-fungsi anggota keluarga harus kembali mendapat penguatan, apakah itu
sebagai ayah, ibu maupun anak, yang merupakan lingkungan terkecil dari suatu
masyarakat.
2.
Penguatan Learning Society dalam Pendidikan
Agama
Salah satu sarana potensial dalam penguatan learning
society adalah Masjid, Musholla, Langgar dan sejenisnya. Dapat
dipastikan hampir tiap RW memiliki Masjid atau Musholla, yang secara umum
mempunyai jama’ah masing-masing (yang terdiri dari anggota masyarakat). Dalam
kontek ini Masjid telah berfungsi sebagai tempat belajar masyarakat untuk
meningkatkan wawasan keagamaan/keislaman. Pusat-pusat pembelajaran masyarakat
tentang agama telah berdiri di Masjid selama berabad-abad sehingga sampai
sekarang. Namun di era teknologi informasi-globalisasi ini yang meng-hegemony
hampir seluruh lapisan kehidupan, maka tradisi mengaji di masjid, musholla dan
langgar pada saat ini berkurang. Jutaan mata masyarakat muslim yang biasa
belajar agama selepas shalat magrib sambil menunggu shalat Isya. Sekarang telah
beralih di depan televisi, menonton sinetron dan atau jalan-jalan ke Mall.
Dalam kondisi yang seperti tersebut di atas, maka peran serta
masyarakat dalam mengembalikan kualitas pendidikan agama dengan penguatan learning
society melalui pengajian-pengajian di musholla, masjid, langgar dll.,
menjadi sangat penting untuk dilakukan secara terprogram, aktif dan kreatif.
Selain itu untuk meminimalistir distorsi pemahaman agama masyarakat, dapat
dipelopori juga gerakan TV dan internet sehat, dll.
3.
Berpartsipasi aktif dalam Komite
Madrasah/Sekolah
Salah satu sarana untuk berperan serta dalam meningkatkan
kualitas pendidikan agama adalah masyarakat dapat berperan aktif di Komite
Sekolah/Madrasah sebagaimana diatur dalam pasal 56 UU Sisdiknas No. 20 Tahun
2003, bahwa masyarakat dapat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan
yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Termasuk
di dalamnya bidang pendidikan agama.
4.
Mendorong dan mendukung semua program
Pendidikan Agama di madrasah/sekolah;
Peran serta masyakat untuk meningkatkan pendidikan agama juga
dapat dilakukan dengan mendorong dan mendukung semua kebijakan Sekolah/madrasah
yang terkait peningkatan mutu pendidikan agama, baik melalui program kurikuler,
misalnya, dengan adanya jam tambahan khusus jam pelajaran agama (Membaca
Alqur’an setiap hari pada awal pembelajaran, seperti di Al-Azhar, dan Islamic
Fullday School, atau beberapa sekolah umum lainnya, membiasakan berbusana
Muslim di Sekolah umum. Dan juga dapat mendukung dalam program ekstrakurikuler,
seperti Studi Islam Intensif, Kuliah Dluha, Pesantren Kilat, dll.
5.
Mendirikan dan mengembangkan lembaga
pendidikan agama yang berbasis mutu
Diakui atau tidak, lembaga pendidikan agama (Islam), secara
umum masih dianggap lembaga pendidikan nomor dua jika dibandingkan dengan
sekolah-sekolah umum lainnya. Dan hal ini pula yang menjadi keprihatinan para
pengamat pendidikan Islam. Maka salah satu peran serta aktif masyarakat untuk
meningkatkan mutu pendidikan agama adalah dengan mendirikan dan mengembangkan
lembaga pendidikan agama yang berbasis mutu.
Untuk menjadikan
lembaga pendidikan agama dan keagamaan (seperti Madrasah) yang bermutu, maka
menurut Afifuddin aspek-aspek suatu sekolah/madrasahnya dipersyaratkan
mempunyai standar mutu pula, antara lain aspek administrasi/manajemen, Aspek
Ketenagaan, Aspek Kesiswaan, Aspek Kultur Belajar, Aspek Sarana dan Prasarana.
Namun demikian, saat ini telah bermunculan beberapa sekolah/madrasah bercorak
keagamaan/Ke-Islaman yang telah dianggap berbasis mutu, seperti MIN 1
Malang Jawa Timur, SMU Insan Cendikia Serpong-Tangerang, SMU Madania,
Parung-Bogor, Madrasah Pembangunan UIN jakarta, AL-Azhar Pondok Labu-Jakarta,dll.
6.
Penguatan Manajemen Pendidikan Agama
Salah satu titik kelemahan lembaga pendidikan agama/keagamaan
yang mayoritas dikelola swasta, antara lain masih kuatnya manajemen
patriarki-ashabiyah. Maksudnya bahwa para pengelola biasanya terdiri dari
keluarga, dari mulai ketua Yayasan, Pembina, Pengawas, Pengurus, Kepala
Sekolah, Guru, dan lainnya adalah mayoritas terdiri dari unsur keluarga,
sehingga yang didahulukan adalah unsur kebersamaan, dan terkadang mengabaikan
mutu dan profesionalitas. Misalnya yang banyak terjadi adalah antara Kepala
Madrasah/Sekolah dengan Bendahara sekolah adalah suami isteri, gurunya juga
adalah anak dari kepala Madrasah/Sekolah tersebut, dan kerabat lainnya.
Kondisi tersebut dapat mengakibatkan kurang berfungsi-nya
unsur-unsur manajemen secara baik, dan memungkinkan akan terhambatnya
akselerasi pencapaian program-progam sekolah yang ada, termasuk dalam bidang
pendidikan agama. Karena akuntabilitas dan realibilitas unsur-unsur yang ada
sulit ditegakkan secara ideal. Maka dalam konteks inilah peran serta masyarakat
dapat saling mengawasi terhadap manajemen lembaga pendidikan agama yang ada.
Kalaupun ada unsur kekeluargaan sebaiknya tetap memperhatikan profesionalitas..
D.
Tanggung
Jawab Pemerintah Terhadap Perkembangan Pendidikan Islam WNI
Pendidikan
adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, orangtua, dan masyarakat.
Tanpa dukungan masyarakat, pendidikan tidak akan berhasil dengan maksimal.
Sekarang hampir semua sekolah telah mempunyai komite sekolah yang merupakan
wakil masyarakat dalam membantu sekolah, sebab masyarakat dari berbagai lapisan
sosial ekonomi sudah sadar betapa pentingnya dukungan mereka untuk keberhasilan
pembelajaran di sekolah
Undang-undang
BHP bisa menjadi landasan bagi pemerintah untuk melepaskan diri dari tanggung
jawabnya terhadap pembiayaan pendidikan. Sebagaimana diatur dalam UU tersebut
lembaga pendidikan yang berstatus badan hukum pendidikan (BHP) harus menanggung
seluruh biaya operasional sendiri tanpa subsidi dari negara. UU BHP ini dibuat
hanya untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah dari besarnya biaya
pendidikan. Ditambahkan, dengan berlakunya UU No 9/2009 tentang Badan Hukum
Pendidikan, potensi meningkatnya biaya pendidikan yang harus ditanggung orang
tua dan peserta didik cukup terbuka. Pasalnya, dalam pasal 41 ayat 7 disebutkan
bahwa peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus
menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua atau
pihak yang bertanggung jawab membiayainya. UU BHP juga mengatur pembatasan
kuota bagi pelajar berprestasi yang berhak memperoleh beasiswa pendidikan,
yakni sebesar 20% dari total jumlah peserta didik pada sebuah lembaga
pendidikan yang berstatus badan hukum. “Pemerintah memang tidak melepas
(tanggung jawabnya) langsung, namun bantuan yang diberikan hanya untuk kuota
20%, diluar kuota itu pemerintah tidak bertanggung jawab atas pendidikan
rakyatnya”.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari
pengertian “keluarga, sekolah , dan masyarakat serta tanggung jawab dari masing-masing unsur dan
hubungan ketiga komponen tersebut “dapat kami simpulkan tanggung jawab kelurga, sekolah ,dan masyarakat dalam
pendidikan agama islam antara lain :
1. Keluarga merupakan pendidik pertama
dan utam dalam membentuk kpribadian anak agar menjadi orang yang berguna bagi
keluarga, bangsa,dan Negara
2. Keluarga berkewajiban memberi nama
yang baik bagi anak,memperlakukanya dengan lembut dan kasih sayang serta
memberikan pendidikan yang baik bagi anak-anaknya .
3. Guru
merupakan salah satu penentu perkembangan seorang anak didiknya.
4. Masyarakat merupakan suatu kelompok
warga dari bermacam-macam suku,aliran dan keturunan yang sangat besar
pengaruhnya terhadap pendidikan anak
5. Baiknya akhlak/kpribadian anak
terletak di dalam masyarakat apabila lingkungan masyarakat itu baik maka baik
pulalah akhlak anak tersebut atau sebaliknya.
6. Pemerintah
tidak sepenuhnya bertanggung jawab terhadap pendidikan rakyatnya, namun hanya
20% siswa yang berprestasi yang mendapatkan biaya dari pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Munir,
Abdullah.2012. Super Teacher.
Yogyakarta: Pendagogia.
Mulyasa.2011.Menjadi
Guru Profesional. Bandung:
Rosdakarya.
Jamal.2009.
Tips
Menjadi Guru Inspiratif, Kreatif dan Inovatif. Jojakarta: DIVA Press.
Isjoni.2008.Guru
Sebagai Motivator Perubahan.Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
http://bloggerbekasi.com/2013/05/27/peran-masyarakat-dalam-peningkatan-mutu-dunia-pendidikan.html
Suharsono,
Melejitkan IQ, EQ, SQ, Jakarta Ummah Publising, 2009.
Qutb, Sayyid, Tafsir Fi-Zhilalil Qur’an, Jakarta: Robbani Press, 2000.
Abror, Abd. Rachman, Psikologi Pendidikan, Yogyyakarta: Tiara Wacana, 1993.
Kazhim, Muhammad Nabil, Sukses Mendidik Anak Tanpa Kekerasan, Solo: Samudera, 2011.
Suharsono, Mencerdaskan Anak, Jakarta: Inisiasi Press, 2000
Darajat, Zakiah (2009 ), Ilmu Pendidikan Islam, Bumi Aksara,
Jakarta
UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 8 tentang hak
masyarakat.
http://www.jebidal.com/01/2012/peran-penting-keluarga-masyarakat-dan-pemerintah-dalam-program-pendidikan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar